Benarkan keadaan Insolvensi Terjadi saat Putusan Pailit dibacakan ?
Banyak orang bahkan sebagian praktisi sering menyamakan antara “ pailit ” dan “ insolven ”. Begitu palu hakim diketuk dan putusan pailit dibacakan debitor otomatis dicap “insolven”. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), pailit dan insolven itu dua tahap yang berbeda dengan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Singkatnya putusan pailit adalah pintu masuk sedangkan insolvensi adalah salah satu babak lanjutan di dalam proses itu, bukan sesuatu yang otomatis terjadi begitu palu diketuk. Berikut pasal-pasal kunci dalam UU KPKPU yang menjadi rujukan analisa ini: Pasal Isi / Poin Penting Pasal 1 angka 1 Mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pasal 2 ayat (1) Syarat debitor dinyataka...