Postingan

Benarkan keadaan Insolvensi Terjadi saat Putusan Pailit dibacakan ?

  Banyak orang   bahkan sebagian praktisi sering menyamakan antara “ pailit ” dan “ insolven ”. Begitu palu hakim diketuk dan putusan pailit dibacakan debitor otomatis dicap “insolven”. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), pailit dan insolven itu dua tahap yang berbeda dengan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Singkatnya putusan pailit adalah pintu masuk sedangkan insolvensi adalah salah satu babak lanjutan di dalam proses itu, bukan sesuatu yang otomatis terjadi begitu palu diketuk. Berikut pasal-pasal kunci dalam UU KPKPU yang menjadi rujukan analisa ini: Pasal Isi / Poin Penting Pasal 1 angka 1 Mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pasal 2 ayat (1) Syarat debitor dinyataka...

WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA

  WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA Pasal 21 mengatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. (1)     Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (2)   Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. (3)   Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. (4)   Selama seseorang dis...

Alur Persidangan Pidana Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)

Setelah berlakunya Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata proses persidangan pidana di Indonesia menjadi berubah menjadi sebagai berikut : Pembukaan Sidang - Sidang Pemeriksaan Identitas/ Legal Standing Pembacaan Dakwaan Perdamaian/RJ ( Restorative Justice/Keadilan Restorative ) Pengakuan Bersalah Eksepsi Opening Statemen Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Pembuktian dari Terdakwa (Penasehat Hukum) Rebuttal Closing Argument Tuntutan Pembelaan Replik/Duplik Musyawarah Putusan Penjelasan setiap tahap/agenda Tahap Pembukaan Sidang  Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 1 KUHAP, pada tahap ini hakim ketua sidang akan menanyakan kepada terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Tahap Pembacaan Dakwaan Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 3 dan ...

PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) DALAM KUHAP No. 20 tahun 2025

Pengakuan bersalah merupakan salah satu konsep hukum acara pidana yang muncul dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yaitu : " Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman ". Diterapkannya konsep pengakuan bersalah ini tentu akan mempercepat proses penyelesaian kasus dan juga memungkinkan Terdakwa "yang benar-benar melakukan kesalahan" lebih diuntungkan karena Terdakwa yang mengaku bersalah ( Plea Bargain ) akan diringankan hukumannya yaitu paling lama 3 tahun hukuman penjara (Pasal 257 ayat 5 KUHAP), namun terhadap Terdakwa yang mengaku bersalah ( Plea Bargain ) tidak terbuka upaya hukum kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf e), sehingga Terdakwa atau kuasa hukumnya harus ekstra h...