Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA

  WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA Pasal 21 mengatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. (1)     Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (2)   Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. (3)   Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. (4)   Selama seseorang dis...