Alur Persidangan Pidana Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata proses persidangan pidana di Indonesia menjadi berubah menjadi sebagai berikut : Pembukaan Sidang - Sidang Pemeriksaan Identitas/ Legal Standing Pembacaan Dakwaan Perdamaian/RJ ( Restorative Justice/Keadilan Restorative ) Pengakuan Bersalah Eksepsi Opening Statemen Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Pembuktian dari Terdakwa (Penasehat Hukum) Rebuttal Closing Argument Tuntutan Pembelaan Replik/Duplik Musyawarah Putusan Penjelasan setiap tahap/agenda Tahap Pembukaan Sidang Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 1 KUHAP, pada tahap ini hakim ketua sidang akan menanyakan kepada terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Tahap Pembacaan Dakwaan Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 3 dan ...