Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2026

Alur Persidangan Pidana Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)

Setelah berlakunya Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata proses persidangan pidana di Indonesia menjadi berubah menjadi sebagai berikut : Pembukaan Sidang - Sidang Pemeriksaan Identitas/ Legal Standing Pembacaan Dakwaan Perdamaian/RJ ( Restorative Justice/Keadilan Restorative ) Pengakuan Bersalah Eksepsi Opening Statemen Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Pembuktian dari Terdakwa (Penasehat Hukum) Rebuttal Closing Argument Tuntutan Pembelaan Replik/Duplik Musyawarah Putusan Penjelasan setiap tahap/agenda Tahap Pembukaan Sidang  Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 1 KUHAP, pada tahap ini hakim ketua sidang akan menanyakan kepada terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Tahap Pembacaan Dakwaan Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 3 dan ...

PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) DALAM KUHAP No. 20 tahun 2025

Pengakuan bersalah merupakan salah satu konsep hukum acara pidana yang muncul dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yaitu : " Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman ". Diterapkannya konsep pengakuan bersalah ini tentu akan mempercepat proses penyelesaian kasus dan juga memungkinkan Terdakwa "yang benar-benar melakukan kesalahan" lebih diuntungkan karena Terdakwa yang mengaku bersalah ( Plea Bargain ) akan diringankan hukumannya yaitu paling lama 3 tahun hukuman penjara (Pasal 257 ayat 5 KUHAP), namun terhadap Terdakwa yang mengaku bersalah ( Plea Bargain ) tidak terbuka upaya hukum kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf e), sehingga Terdakwa atau kuasa hukumnya harus ekstra h...