Alur Persidangan Pidana Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata proses persidangan pidana di Indonesia menjadi berubah menjadi sebagai berikut :
- Pembukaan Sidang - Sidang Pemeriksaan Identitas/Legal Standing
- Pembacaan Dakwaan
- Perdamaian/RJ (Restorative Justice/Keadilan Restorative)
- Pengakuan Bersalah
- Eksepsi
- Opening Statemen
- Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum
- Pembuktian dari Terdakwa (Penasehat Hukum)
- Rebuttal
- Closing Argument
- Tuntutan
- Pembelaan
- Replik/Duplik
- Musyawarah
- Putusan
Penjelasan setiap tahap/agenda
- Tahap Pembukaan Sidang
Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 1 KUHAP, pada tahap ini hakim ketua sidang akan menanyakan kepada terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
- Tahap Pembacaan Dakwaan
Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 3 dan 4 KUHAP, dimana Jaksa Penuntut Umum oleh Hakim Ketua diminta untuk membacakan surat dakwaan. setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membaca Surat Dakwaan, selanjutnya Hakim Ketua akan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti atau tidak isi Surat Dakwaan. Apabila Terdakwa belum mengerti maka Jaksa Penuntut Umum berdasarkan permintaan Hakim Ketua wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
- Penawaran Perdamaian (Restorative Justice)
Tahap ini diatur dalam Pasal 204 ayat 5 sampai dengan ayat 9 KUHAP, dimana Hakim Ketua sidang akan menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban atau tidak. Dalam hal Terdakwa dan Korban sepakat berdamai, maka perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban dan Hakim. Adapun Kesepakatan perdamaian ini berisi tentang kesediaan Terdakwa untuk bertanggungjawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana akan dijadikan sebagai dasar untuk meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat dilakukan perdamaian yaitu :
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
- telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa
- Tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa
Kategori tindak pidana yang dapat ditanyakan kesepakatan damai yaitu :
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau kebih
- tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepada negara sahabat serta wakilnya dan kesusilaan
- tindak pidana terorisme
- tindak pidana kekerasan seksual
- tindak pidana korupsi
- tindak pidana terhadap nyawa orang
- tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus
- tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan/atau
- tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna
Namun dalam hal Terdakwa dan Korban tidak sepakat untuk berdamai, maka Hakim Ketua Sidang akan menanyakan kepada Terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau tidak.
- Tahap Pengakuan Bersalah (Guilty Plea)
Tahap ini diatur dalam Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP, tahapan ini menjadi opsi lanjutan yang ditawarkan Hakim Ketua Sidang ketika tidak terjadi kesepakatan damai antara Terdakwa dengan korban, dalam hal Terdakwa mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, maka Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal berikut :
- Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
- Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
- Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
- Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
- Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
- Hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim
Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal di atas telah terpenuhi maka Hakim akan menentukan perkara akan diperiksa dengan pemeriksaan singkat, namun dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang
didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh
keyakinan maka Hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
- Tahap Eksepsi (Perlawanan)
Tahap ini diatur dalam Pasal 206 KUHAP. Hal-hal yang dibahas dalam Eksepsi adalah :
- Kewenangan mengadili dari suatu Pengadilan apakah berwenang atau tidak
- Dakwaan tidak dapat diterima
- Surat Dakwaan harus dibatalkan
- Tahap Pernyataan Pembukaan (Opening Statement)
Pada tahap ini Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat
Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan
Saksi yang akan diajukan pada persidangan. Dasar hukum Pasal 220 ayat 1 KUHAP. Tujuan tahap opening statement adalah untuk memberikan gambaran kepada Hakim mengenai arah pembuktian masing-masing pihak.
- Tahap Pembuktian oleh Penuntut Umum
Tahap ini menggunakan dasar hukum Pasal 209, 210, 241, dan 235 KUHAP. pada tahap ini Penuntut Umum akan membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan lewat Surat Dakwaan yakni dengan melakukan persiapan pemeriksaan saksi yakni untuk meneliti apakah semua saksi termasuk Ahli yang dipanggil sudah hadir atau tidak dan memberi arahan kepada para saksi untuk tidak berhubungan satu sama lain/tidak berkomunikasi sebelum memberi keterangan.
- Tahap Pembuktian oleh Terdakwa/Advokat (Penasehat Hukum)
Tahapan ini menggunakan dasar hukum Pasal 210 ayat 8 dan 9 KUHAP. pada tahapan ini yang pertama sekali bertanya kepada saksi adalah Advokat/Penasehat Hukum, lalu ke Jaksa Penuntut Umum lalu ke Penasehat Hukum kemudian oleh Hakim. Adapun Terdakwa memberikan keterangan setelah semua saksi diperiksa berbeda dengan KUHAP lama.
- Tahap Pembuktian Sanggahan (Rebuttal)
Dasar hukum tahapan ini adalah Pasal 210 ayat 10 yaitu kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari advokat dan Hakim juga memberi kesempatan kepada Advokat atau Penasihat Hukum untuk mengajukan sanggahan atas Rebuttal.
- Tahap Argumen Penutup (Closing Argument)
Dasar hukum tahap argumen penutup ini adalah Pasal 231 ayat 1 KUHAP, dalam tahap ini Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua
belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi
kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan
yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di
persidangan mendukung pendapat mereka mengenai
perkara tersebut.
- Tahap Tuntutan Pidana (Requisitor)
Dasar hukum tahapan ini adalah Pasal 231 ayat 2 dan ayat 4 KUHAP, dalam tahapan ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa. Adapun tuntutan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu 1 hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
- Tahap Pembelaan (Pledoi)
Dasar hukum tahapan ini adalah Pasal 231 ayat 3 dan 4 KUHAP, Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan
pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan
pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut
Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau
Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir. tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan
secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu
paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim
ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang
berkepentingan. dalam bahasa ringkasnya, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan maka Terdakwa atau Penasehat Hukumnya mengajukan jawaban lalu Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Replik dan atas Replik tersebut Penasehat Hukum mengajukan Duplik.
- Tahap Pemeriksaan Ditutup
Dasar Hukum tahapan ini adalah Pasal 231 ayat 5 dan Pasal 232 KUHAP
setelah semua saksi, bukti, ahli, tuntutan dan pledoi terlaksana, maka Hakim Ketua sidang menyatakan pemeriksan dinyatakan tertutup.
- Tahap Musyawarah Majelis Hakim
Dasar hukum dalam tahapan ini adalah Pasal 232 ayat 2 s/d ayat 5 dan Pasal 233 KUHAP yakni :
- Musyawarah Hakim dilakukan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang.
- Musyawah harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat didasarkan pada dasar hukum dan pertimbangan dimana Hakim Ketua menanyakan satu persatu pendapat setiap hakim anggota disertai dengan pertimbangan dan alasannya.
- Putusan diambil berdasarkan pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.
- Tahap Pembacaan Putusan
Dasar hukum tahap ini adalah Pasal 233 ayat 5 dan 6, 250, 253 dan Pasal 254, dalam tahapan ini Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan di hari itu juga, dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu lain, maka putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa atau Advokat. Setelah putusan diucapkan petikan putusan ditandatangani hakim dan panitera.
Jenis Putusan yang dijatuhkan yaitu :
- Pemidanaan jika terbukti bersalah
- putusan bebas (Vrijspraak) jika tidak terbukti lepas dari segala tuntutan hukum
- Onslag jika perbuatan bukan tindak pidana.
Demikian alur/tahapan persidangan pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Komentar
Posting Komentar