WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA
WARGA
NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA
Pasal
21 mengatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.
(1)
Hanya
warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh
Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan
syarat-syaratnya.
(3) Orang
asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena
pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula
warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya
Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu
didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada
Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap
berlangsung.
(4) Selama
seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga negaraan
asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku
ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Di
indonesia yang dapat memiliki tanah hanya Warga Negara Indonesia , badan hukum
yang ditetapkan mempunyai hak milik misal bank negara, perkumpulan koperasi
pertanian yang didirikan berdasarkan UU No 79 tahun 1958, badan-badan keagamaan
yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria, setelah mendengar menteri
kesejahteraan sosial.
Lalu
mengapa di daerah tertentu seperti bali banyak orang warga negara asing yang
memiliki sertifikat hak milik atas tanah ?
Hal
itu biasanya terjadi karena penduduk lokal atau WNI menikah dengan WNA sehingga
terjadilah percampuran harta karena perkawinan, lalu kemudian terjadi pewarisan.
Tetapi kalau ditinjau dari segi hukum WNA tanpa adanya percampuran harta karena
perkawinan dan pewarisan tidak dapat mempunyai hak milik di Indonesia, tetapi
WNA yang tinggal dan menetap lama di Indonesia biasanya hanya bisa memiliki hak pakai atas tanah dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok2 Agraria dan pasal 45 menyatakan bahwa
orang asing yang berkedudukan di Indonesia juga dapat menjadi pemegang hak sewa
untuk bangunan, selain itu pada Pasal 144 ayat 1 UU No. 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan
kepada warga negara asing yang mempunyai izin tinggal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yakni mempunyai dokumen keimigrasian. namun perlu diketahui bahwa kepemilikan sarusun oleh WNA
maupun badan hukum asing hanya diberikan di kawasan ekonomi khusus, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Lalu, terdapat batasan-batasan terhadap kepemilikan sarusun oleh WNA atau badan
hukum asing, yaitu minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau
unit sarusun dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Komentar
Posting Komentar