WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA

 

WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA

Pasal 21 mengatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.

(1)    Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.

(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

(4)  Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Di indonesia yang dapat memiliki tanah hanya Warga Negara Indonesia , badan hukum yang ditetapkan mempunyai hak milik misal bank negara, perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No 79 tahun 1958, badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria, setelah mendengar menteri kesejahteraan sosial.

 

Lalu mengapa di daerah tertentu seperti bali banyak orang warga negara asing yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah ?

Hal itu biasanya terjadi karena penduduk lokal atau WNI menikah dengan WNA sehingga terjadilah percampuran harta karena perkawinan, lalu kemudian terjadi pewarisan. Tetapi kalau ditinjau dari segi hukum WNA tanpa adanya percampuran harta karena perkawinan dan pewarisan tidak dapat mempunyai hak milik di Indonesia, tetapi WNA yang tinggal dan menetap lama di Indonesia biasanya hanya  bisa memiliki hak pakai atas tanah dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok2 Agraria dan pasal 45 menyatakan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia juga dapat menjadi pemegang hak sewa untuk bangunan, selain itu pada Pasal 144 ayat 1 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni mempunyai dokumen keimigrasian. namun perlu diketahui bahwa kepemilikan sarusun oleh WNA maupun badan hukum asing hanya diberikan di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya. Lalu, terdapat batasan-batasan terhadap kepemilikan sarusun oleh WNA atau badan hukum asing, yaitu minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit sarusun dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) DALAM KUHAP No. 20 tahun 2025

Alur Persidangan Pidana Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)