PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) DALAM KUHAP No. 20 tahun 2025

Pengakuan bersalah merupakan salah satu konsep hukum acara pidana yang muncul dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yaitu :

"Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman".

Diterapkannya konsep pengakuan bersalah ini tentu akan mempercepat proses penyelesaian kasus dan juga memungkinkan Terdakwa "yang benar-benar melakukan kesalahan" lebih diuntungkan karena Terdakwa yang mengaku bersalah (Plea Bargain) akan diringankan hukumannya yaitu paling lama 3 tahun hukuman penjara (Pasal 257 ayat 5 KUHAP), namun terhadap Terdakwa yang mengaku bersalah (Plea Bargain) tidak terbuka upaya hukum kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf e), sehingga Terdakwa atau kuasa hukumnya harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan.

Syarat-syarat Terdakwa yang dapat diterapkan konsep pengakuan bersalah yaitu :
  1. baru pertama kali melakukan tindak pidana; 
  2. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V;
  3. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Terhadap Terdakwa yang diberikan konsep pengakuan bersalah maka Terdakwa akan diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat sebagaimana di atur dalam Pasal 257 KUHAP.  

Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 KUHAP :

1.    Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. 

2.    Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan. 

3.    Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan: 

a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (l) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; 

b. Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa; 

c.  Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari; 

d.    Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; 

e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa. 

1.  4. Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat         

           dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar.

2.      5. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.

3.    6.  Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal.

4.       

Dengan demikian menurut pendapat penulis dalam hal Terdakwa dihadapkan ke suatu persidangan dimana si Terdakwa memang pelaku suatu tindak pidana, mengambil tindakan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah opsi yang baik.

Note : Hanya pendapat pribadi, silahkan menghubungi penulis jika ingin berkonsultasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alur Persidangan Pidana Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025)

WARGA NEGARA ASING TIDAK BOLEH MEMILIKI TANAH HAK MILIK DI INDONESIA