PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) DALAM KUHAP No. 20 tahun 2025
- baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V;
- bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
1. Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan
hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
2. Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti,
Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan.
3. Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku
ketentuan:
a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di
sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (l)
memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak
pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan
pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan
merupakan pengganti surat dakwaan;
b. Dalam hal Hakim memandang perlu
pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut
Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan
perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan
biasa;
c. Guna kepentingan pembelaan, atas
permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari;
d. Putusan tidak dibuat secara
khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
e. Hakim memberikan surat yang
memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama
seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.
1. 4. Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat
dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar.
2. 5. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga)
tahun.
3. 6. Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal.
4.
Komentar
Posting Komentar